Blue's posts with tag: undang undang

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag undang undang
Blog EntrySTOP TALKING AND DRIVINGSep 2, '06 6:21 AM
for everyone

south of jakarta 0525 pm my time

cellular phones, or "hand phones" as there are known here, were in the early 1990s rather rare gadgets in indonesia, owned and used only by the country's rich.

that has changed as prices have come down and marketing efforts have intensified , so that today cell phone ownership is not uncommon at almost every level society.

while in the past a cell phone was seen as a luxury, people now view possesing one as a neccessity. nannies and housemaids need a cell phone in case of emergency. taxi drivers also equip themselves with mobile phones so their regular passengers can contact them for pickup. Nor is it unheard of for garbage collectors to bring their phones along with them as they do rounds. in short, cell phones have become part of people's daily lives.

given the very ubiquity of mobile phones and the important role they play in our lives, most people here have given very little thought to their potential dangers, beyond the issue of electromagnetic radiation. the most immediate danger of cell phone use comes from people who talk on their phones or send messages while behind the wheel.

using a mobile phone while driving is common in jakarta, with its traffic jams that mean most people spend hours a day on the road. who hasn't been stuck behind a car meandering down the road, weaving from one lane to the next, inly to find once you get past that the driver is engrossed with his or her phone?

even more alarming are the motorcyclist who are able to make and take calls while driving.

this phenomenon strated years ago, but it was only monday that the Jakarta Police began considering a regulation prohibiting the use of cell phones while driving.

the early response to the proposal has been underwhelming.

several cars owner said there was nothing wrong with using a cell phone while driving , while others said jakarta's drivers would only give up their phones under threat of severe punishment.

numerous countries. including malaysia, australia, the philippines and singapore, have prohibited talking on a mobile phone while driving. in singapore offenders are subject to a maximum fine of S$ 1,000 and/or a six month jail sentence.

a jakarta - based tabloid once reported that most traffic accidents in japan were caused by cell phone usage while driving. which makes sense, because it is inevitable that talking on the phone will disturb the concentration of drivers.

in the U.S a survey found the number of people using cell phones while driving rose in 2005. the survey, conducted by the national highway traffic safety administration, found 10% of the total number of drivers used a mobile phone while driving.

in jakarta we do not have any official statitistics on the number of traffic accidents caused by drivers using mobile phones. however, the jakarta police recorded 2,256 traffic accidents in 2005 with 597 people killed.

almost 1,200 of those accidents were caused by neglience, which would including using a cell phone. jakarta police chief insp. gen. adang firman has said authorities plan a survey to determine the extent to which mobile phone usage while driving contributes to traffic accidents.

but in the absence of any regulations specifically prohibiting the use of phone while driving, people will continue the chat away on the roads. it will not be easy to put an end to this dangerous habit, which is why the police must immediately begin introducing a prohibition. then the authorities, in coopeartion wiht the manufacturers and distributors of mobile phones , can launch an expanded public safety campaign on the dangers of driving under the influence of a mobile phone.

if and when a regulation is passed prohibiting mobile phone usage while driving, it will be up to the poliuce to do the hard work necessary to ensure the regulation is enforced on the streets. the police will have to overcome a great deal of public skepticism, given the huge number of other traffic violations that go unpunished on a daily basis.

no matter how good a regulation or law, without proper and serious enforcement it means nothing.

from The Jakarta Post , saturday , the 2nd of september 2006.

" love you all - have a nice week end :-) Ungkhe "

 


Lanjutan

Roni akhirnya mengatakan kepada petugas tentang adanya UU Kewarganegaraan baru yang tidak lagi mensyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia ( SBKRI ) dan sejenisnya, cukup akta lahir. Namun, petugas itu malah mengkritik Roni " Dengar dari mana itu? Yang ngomong itu Presiden Indonesia atau Presiden RRC? Dengar itu arus jelas gak bisa sembarangan. Belum ada itu" gertak sang petugas.

Roni merasa tak berdaya dan pergi. Dia merencanakan menikah 3 September 2006. Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Kewarganegaraan di DPR Slamet Effendy Yusuf mengatakan  " Petugas di Catatan Sipil seharusnya sudah mnyesuaikan dengan undang undang baru."

" Aparatur seperti itu berpikirnya belum berubah membuat negeri ini menjadi terus berkotak kotak," ujar Slamet tegas.

Menurut Slamet, UU No 12/2006 memiliki beberapa perubahan mendasar. Salah satunya pada asas nondiskriminatif yang berhubungan dengan suku, ras,agama, golongan, jenis kelamin dn jender.

Hal itu tercermin pada bagian penjelasan. Disana disebutkan bahwa yang dimaksud "bangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia yang menjadai WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. ( penjelasan pasal 2 ).

Pada bagian penjelasan UU No 12 Tahun2006 juga ditegaskan secara eksplisit bahwa dengan berlakunya UU ini, seluruh peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan kewarganegaraan sebelumnya dengan sendirinya tidak berlaku.

Pejabat atau siapapun yang lalai melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga mengakibatkan seorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/ atau kehilangan kewarganegaraan RI atau memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan diatas sumpah[un, akan mendapatkan sanksi pidana. Sanksi pidana penjaranya adalah 1 hingga 4 tahun, denda Rp 250 juta - Rp 1 miliar ( pasal 36 dan 37 ). Selanjutnya pasal 36 ayat (2) menyebutkan , dalam hal tindak pidna dimaksud dilakukan karena kesengajaan, d pidana penjara paling lama 3 tahun.

Sosialisasi  

Kepala Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan Dept Dalam Negeri Dirjen Admin Kependudukan Direkotrat Pencatatan Sipil Amien B Pulungan juga mengatakan, dengan adanya UU Kewarganegaraan yang baru, No 12 Tahun 2006. maka seluruh produk lama tidak berlaku.

Kini, dengan berlakunya UU No 12/2006 bukt kewarganegaraan cukup untuk menunjukkan akta lahir, KTP atau KK karena disana tertulis warga negara yang bersangkutan. Kalau ada berbagai kendala dilapangan, dia menduga hal itu terjadi karena proses sosialisasi yang belum berjalan lancar.

KPC Melati berharap sosialisasi dipercepat. Dengan kesalahan pencatatan, seorang warga negara bisa dirugikan. Pemerintah juga harus mencari jalan keluar apabila kasus kasus itu terjadi misalnya dengan memberi catatan pinggir yang memungkinkan adanya perbaikan. Sebuah pekerjaan rumah besar bagi Menteri Dalam Negeri , selain Menteri Hukum dan HAM. Revolusi pada tingkat Undang Undang harus di ikuti revolusi perilaku.

oleh : Suta Dharmasaputra - Kompas


Blog EntryHARAPAN YANG BELUM MENJADI REALITAS ( bagian II )Aug 24, '06 10:47 AM
for everyone

Lanjutan

Ketika Kompas mengunjungi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta di Grogol, Senin pekan lalu, memang belum ada banyak perubahan kendati UU 12 Tahun 2006 telah diberlakukan. Pada papan pengumuman di tempat ruang pengunjung, misalnya , masih terpampang sejumlah syarat pengurusan akta lahir, perkawinan, kematian yang membedakan WNI asli dan keturunan.

Saat mengikuti seorang warga keturunan Tionghoa mengurus akta perkawinan , praktik lama tsb masih nampak terlihat jelas. Sebut saja Roni yang mengurus surat itu. Ketika masuk ke salah satu ruangan dilantai atas dan menemui salah satu petugas sebut Djoko Doyok ( bukan nama sebenarnya ), Roni tetap diminta melengkapi surat surat bukti kewarganegaraan ibunya yang bernama Mintarsih ( juga bukan nama sebenarnya ). Padahal, Roni sudah menunjukkan KTP ibunya , KK ibunya , akta lahir calon istrinya, akta lahir dirinya,KK calon istrinya , KTP calon istrinya dan sejumlah surat penting lainnya. Namun, it semua masih dinlai tidak cukup. Petugas meminta Roni menyerahkan salinan surat ganti nama orng tuanya karena sebelumnya pernah menggunakan nama Tionghoa , sebut saja Sien Mo. " Kalau surat ganti nama itu tidak ada , bagaimana pak? soalnya Ibu saya tinggal di Kalimantan dan sudah berkali kali pindah" kata  Roni kepada petugas. " ya  harus dicari dulu, jangan belum apa apa bilang tidak ada : ujar sang petugas ketus.

Roni lalu menunjukkan catatan pinggir yang tertulis diakta lahirnya. Disana telah ada catatan yang membenarkan bahwa ibunya telah berganti nama dari Sien Mo ( bukan nama sebenarnya) menjadi Mintarsih. dalam catatan pinggir itu juga tertera cap dan tanda tangan petugas berwenang. Namun , penjelasan  Roni tidak dipedulikan petugas. Roni lalu menjelaskan kepada petugas bawa nama ibunya yang tertera di surat kewarganegara, akta lahir, KTP,KK sudah bernama Mintarsih bukan Sien Moe. Oleh karena itu semestinya tidak perlu lagi dipertanyakan. Tapi petugas itu bergeming.

bersambung


Blog EntryHARAPAN YANG BELUM MENJADI REALITASAug 24, '06 10:11 AM
for everyone

UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 oleh : Suta Dharmasaputra

Sebulan lalu kendati hamil tua, Rini Rolens gigih mengawal pembahasan Rancangan Undang Undang Kewarganegaraan. Ia tergabung dalam Keluarga Perkawinan Campuran Melati Tangan Ibu ( KPC Melati ). Begitu RUU ini disetujui DPR, 11 Juli 2006, raut kegembiraan pun terpancar di wajahnya.

Rini yang bersuamikan Kevin Rolens, orang Amerika, ini menjadi lebih gembira lagi tatkala per 1 Agustus 2006 lalu Presiden telah mengesahkan RUU itu menjadi Undang Undang dan sepuluh hari setelah itu anak yang dikandungnya pun lahir.

"Lega hati saya. Sekarang, UU Kewarganegaraan sudah ada nomornya. Anak saya otomatis sudah menjadi WNI, bukan WNA ", ujar Rini yang masih dirawat di RS Bersalin Medistra, Jakarta , Minggu (13/8). Dia membayangkan putranya, James Scott, bisa tumbuh besar di Indonesia dan tidak dianggap sebagai orang asing di tempat dia dilahirkan dan juga Tanah Air dari ibu kandungnya sendiri.

UU Nomor 12 thaun 2006 tenatng kewarganegaraan yang disetujui DPR periode 2004 - 2009 ini ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Agustus 2006. UU itu menggantikan UU Kewarganegaraan yang telah ada sebelumnya yaitu UU no 62 tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 1976.

Salah satu perubahan mendasar dari UU No 12/2006 adalah menjamin anak ang lahir dari prkawinan sah seorang ayah WNA dan ibu WNI tetap menjadi WNI. Demikina juga anak yanglahir dari perkawinanan sah dari seorang ibu WNI tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan, atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb. Bahkan anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya pun adalah WNI. Setelah anak itu berusia 18 tahun atau sudah kawin, barulah memilih kewarganegaraan.

Kehilangan kewarganegaraan RI bagi seorang ibu atau ayah pun tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tsb berusia 18 tahun atau sudah kawin ( pasal 25 ayat 1 dan 2 ).

Realisasi di lapangan.

Namun, UU yang merupakan "karya besar" anggota DPR ini ternyata belum berlaku di lapangan kendati dalam pasal 46 ditegaskan UU ini berlaku pada tanggal diundangkan, sejumlah petugas masih mengacu pada UU lama. " Para pencatat administrasi kependudukan di Catatan Sipil sekarang belum tahu apa yang harus dilakukan, ujar ketua KPC Melati, Ika Nurjanah. Ika tidak yakin petugas pencatatan sipil saat ini secara otomatis mencatat anak hasil perkawinan campuran antara ibu WNI dana ayah WNA sebagai WNI di akta lahir. Padahal seharusnya UU 13/2006 diberlakukan pada 1 Agustus 2006 ,anak hasil perkawinan canpuran antara WNIdan WNA otomatis dicatat WNI. Mengingat , apabila UU sebelumnya mendasar pada asas ius sanguinis (penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan) semata, UU baru ini mendasarkan juga pada asas ius soli ( penentuan kewarganegaraan berdasarkan negara rempat kelahiran). Kalau UU sebelumnya memegang asas kewarganegaraan tunggal ( satu kewarganegaraan bagi setiap orang), UU baru menetapkan juga asas kewarganegaraan ganda terbatas pada anak anak.

bersambung


© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help

Template design Copyright © 2005 Remi Prevost Some rights reserved.